MusiNews.id, Palembang — Tidak hadirnya Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Beni Hernedi, dalam rangkaian Rapat Paripurna Masa Persidangan II Rapat ke 4 tahun 2022 dalam rangka pengumuman Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Musi Banyuasin Masa Jabatan 2017-2022 pada hari Senin tanggal 14 Maret 2022 lalu, disikapi oleh Gubernur Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Saat ditemui pada acara Pelantikan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Advokad Indonesia (PERADI) Kota Palembang di Graha Bina Praja, hari Rabu tanggal 16 Maret 2022, Gubernur Sumsel menegaskan bahwa dirinya berharap agar persoalan tersebut bisa diselesaikan di level kabupaten.
“Kalau tidak selesai di level Kabupaten, jika memang momen tepat, tentu Gubernur akan menyelesaikannya, bahkan jika berlarut, tanpa diminta akan saya selesaikan.” kata Herman Deru, Gubernur Sumsel.
Bapak Pembangunan Sumsel ini juga menegaskan, beda pendapat adalah hal biasa dalam perdebatan konstruktif. “Saya belum mendapatkan laporan terkait persoalan ini, tapi yang jelas harus ada keselarasan pikir antara legislatif dan eksekutif di Muba.” ucapnya.
Lanjutnya, saat ini juga menjelang habisnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Muba pada 22 Mei 2022 nanti, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel sedang menyiapkan Penjabat (Pj) Bupati Muba yang pas. “Nanti akan kita carikan yang pas untuk mengisi Penjabat Bupati Muba.” pungkasnya. (but/ohs)