MusiNews.id – Anggota DPRD Provinsi Sumsel Dapil VII menggelar Reses tahap 1 tahun 2022 di Kantor Camat Kota Lahat, Rabu (23/3). Hadir dalam reses tersebut, Kepala Desa, Lurah dan tokoh masyarakat Kecamatan Kota Lahat.
Adapun wakil rakyat yang hadir yakni Ir. Holda, M.Si Partai Demokrat, H. David Hadrianto Aljufri, SH Partai GOLKAR, Hj. Sumiati, SH., MM. PDI Perjuangan, H. Juanda Hanafian, SH.,MM PAN, Rudi Hartono Partai PERINDO, H. Alfrenzi Panggarbesi, S.Si. Partai HANURA dan M. Oktafiansyah, ST.,MM Partai PKB.
Camat Kota Lahat Gemris Palo, S.I.P., M.M. menjelaskan Kecamatan Kota Lahat terdiri dari 16 kelurahan dan 13 desa. Mewakili masyarakat Kab. Lahat, dirinya memohon dukungan DPRD Sumsel saat perhelatan Porprov di tahun 2023 mendatang.
Karena tahun depan kami akan menjadi tuan rumah Porprov, Mohon dukungannya dalam menghadapi Porprov tahun 2023 mendatang, ujarnya.
Pada acara tersebut juga disampaikan beberapa aspirasi dan tanya jawab perihal pembangunan beberapa infrastruktur di Kabupaten Lahat oleh beberapa kades dan lurah. Di antaranya pembangunan jalan trans palang baja yang kondisinya rusak perlu perbaikan dan beberapa usulan jembatan gantung, tembok penahan, beronjong dan jalan pemukiman.
Sementara itu, Ir Holda, M.Si. berjanji akan memperjuangkannya jika hal tersebut masuk dalam kewenangan provinsi, agar tidak terjadi tumpang tindih dengan anggaran APBD kabupaten.
Namun kami mensyaratkan kepada masyarakat dalam menyampaikan aspirasinya harus ada proposal pengajuan dan masuk ke dalam Musrenbang, ujarnya.
Politisi Demokrat tersebut mendukung program pemerintah daerah Kabupaten Lahat yang pro rakyat dan mengapresiasi kinerja Bupati Lahat Cik Ujang yang telah bersinergi dengan Gubernur Sumsel, hingga mendapatkan banyak bantuan pembangunan infrastruktur yang pendanaannya bersumber dari APBD Provinsi Sumsel di tahun-tahun sebelumnya.
Kami menilai komunikasi Pemkab Lahat dengan Provinsi Sumsel cukup baik sehingga mendapatkan banyak bantuan pembangunan infrastruktur, kami berharap komunikasi yang baik ini akan terus dilakukan ke depannya untuk mewujudkan Lahat Bercahaya, pungkasnya.
Selain ke kecamatan Lahat, anggota DPRD Sumsel juga ke Kecamatan Kikim Tengah, Kikim Timur dan Kikim Barat. Semua aspirasi ini akan kita laporkan dalam paripurna dan tindaklanjuti ke OPD dan pejabat berkepentingan lainnya, tuturnya.
Diketahui Sebagaimana dimaksud Pasal 109 ayat 5 Peraturan DPRD Provinsi Sumatera Selatan Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Sumatera Selatan, bahwa setiap anggota DPRD wajib melaporkan hasil pelaksanaan reses kepada Pimpinan DPRD.
Oleh karenanya dalam rangka memenuhi ketentuan tersebut, Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan dari Daerah Pemilihan Sumsel VII telah melaksanakan tugas resesuntuk menyerap aspirasi masyarakat yang dilakukan secara kelompok ataupun masing-masing, pungkasnya. (Adv)