DPRD Sumsel dan Gubernur Teken Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS APBD Tahun 2025

MusiNews.id – DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) bersama Gubernur Sumsel, Herman Deru, resmi menandatangani Nota Kesepakatan Bersama atas Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025.

Penandatanganan dilakukan dalam Rapat Paripurna XVI DPRD Sumsel di ruang rapat paripurna yang beralamat di Jalan POM IX Kota Palembang, pada hari Senin, tanggal 7 Juli 2025.

Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Sumsel, Andie Dinialdie, didampingi Wakil Ketua, Raden Gempita dan H. Nopianto. Hadir pula Gubernur Sumsel (Herman Deru), Sekretaris Daerah Sumsel (Edward Candra), para kepala Organisasi Perangkat Daerah, serta undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Herman Deru menyampaikan bahwa pembahasan dan penelitian dokumen perubahan KUA-PPAS 2025 telah rampung dan disepakati bersama DPRD.

Perubahan ini disusun dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi terkini, dan disesuaikan dengan perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) tahun 2025.

Berita Terkait :  34 Tahun Tak Tersentuh Pembangunan, Herman Deru Bangun Akses Jalan di Kabupaten Lahat

Adapun rincian APBD tahun 2025 meliputi Pendapatan Daerah sebesar Rp11,129 triliun, Belanja Daerah Rp11,237 triliun, dengan defisit Rp108,4 miliar, yang ditutup melalui penerimaan pembiayaan daerah. Pada perubahan ini, pengeluaran pembiayaan tidak dianggarkan.

Belanja daerah difokuskan pada empat sektor utama, yakni peningkatan kualitas sumber daya manusia, pelayanan publik, pertumbuhan ekonomi, dan kegiatan produktif. Herman Deru berharap, sinergi antara eksekutif dan legislatif terus diperkuat, agar pelaksanaan program dapat berjalan maksimal.

Sementara itu, Ketua DPRD Sumsel, Andie Dinialdie, menegaskan bahwa perubahan APBD dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 161 PP Nomor 12 Tahun 2019.

Menurutnya, perubahan dibenarkan jika terdapat pergeseran anggaran, perubahan indikator makro, sisa anggaran tahun sebelumnya yang harus digunakan, serta kondisi darurat.

Berita Terkait :  DPRD Sumsel Menerima LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemprov Sumsel Tahun 2022

“Perubahan KUA dan PPAS ini disusun karena terdapat indikator ekonomi dan asumsi kebijakan yang tidak sesuai lagi dengan APBD murni. Maka harus dilakukan penyesuaian yang dituangkan dalam nota kesepakatan hari ini.” jelas Andie Dinialdie.

Pembahasan perubahan KUA-PPAS telah dilakukan oleh Tim Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada 16–19 Juni 2025, dilanjutkan rapat komisi dengan OPD mitra kerja pada 26 Juni–2 Juli 2025, dan sinkronisasi final pada 4 Juli 2025.

Andie berharap penandatanganan ini menjadi dasar yang kuat dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Sumsel Tahun Anggaran 2025. Acara resmi ditutup dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama oleh pimpinan DPRD dan Gubernur Herman Deru.*

Pemutihan Pajak Sumatera Selatan tahun 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *