DJP Sumsel Babel Blokir Rekening 147 Wajib Pajak, Tunggakan Pajak Tembus Rp747 Miliar

DJP Sumsel Babel Blokir Rekening 147 Wajib Pajak, Tunggakan Capai Rp747 Miliar

MUSINEWS.ID, Palembang — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung mulai memperketat penagihan utang pajak dengan melakukan blokir serentak terhadap rekening 147 wajib pajak. Nilai tunggakan yang dibidik tidak kecil, mencapai Rp747,4 miliar.

Langkah tersebut dilakukan dalam kegiatan Blokir Serentak yang berlangsung pada periode 7 Mei hingga 13 Mei 2026 dan melibatkan 13 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel.

Kegiatan ini menjadi bagian dari strategi penagihan aktif untuk mempercepat pencairan piutang pajak sekaligus memperkuat penerimaan negara. Bagi pelaku usaha maupun wajib pajak di Sumsel-Babel, kebijakan ini menjadi sinyal bahwa pengawasan perpajakan kini berjalan semakin ketat.

Blokir Rekening Wajib Pajak Dilakukan Bertahap

Pelaksanaan kegiatan diawali dengan pembukaan secara daring pada 7 Mei 2026 yang dipimpin Kepala Seksi Bimbingan Penagihan Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel, Miftah Sobirin.

Kegiatan itu diikuti Kepala Seksi Pemeriksaan, Penagihan, dan Penilaian (P3), Jurusita Pajak Negara (JSPN), hingga PIC Penagihan dari seluruh KPP di wilayah Sumsel dan Bangka Belitung.

DJP menjelaskan, tindakan pemblokiran rekening bukan dilakukan secara sembarangan. Langkah tersebut merupakan bagian dari prosedur resmi penagihan pajak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dasar Hukum Penagihan Pajak

Pemblokiran rekening dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa pemblokiran menjadi tahapan sebelum penyitaan aset milik penanggung pajak yang tersimpan di lembaga jasa keuangan, termasuk sektor perbankan dan perasuransian.

Artinya, wajib pajak yang masih memiliki tunggakan berpotensi menghadapi proses penagihan lanjutan apabila kewajibannya belum diselesaikan.

DJP Sumsel-Babel Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

Kepala Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel, Retno Sri Sulistyani, mengapresiasi seluruh jajaran yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.

Mulai dari proses persiapan dokumen permohonan informasi rekening hingga pelaksanaan blokir serentak, seluruh tim disebut bekerja secara kolaboratif untuk memastikan proses berjalan sesuai aturan.

Melalui kegiatan ini, DJP menegaskan komitmennya dalam melakukan penegakan hukum perpajakan secara profesional, proporsional, dan sesuai ketentuan perundang-undangan demi mendukung pembiayaan pembangunan nasional. (Tri)Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung mulai memperketat penagihan utang pajak dengan melakukan blokir serentak terhadap rekening 147 wajib pajak. Nilai tunggakan yang dibidik tidak kecil, mencapai Rp747,4 miliar.

Langkah tersebut dilakukan dalam kegiatan Blokir Serentak yang berlangsung pada periode 7 Mei hingga 13 Mei 2026 dan melibatkan 13 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel.

Kegiatan ini menjadi bagian dari strategi penagihan aktif untuk mempercepat pencairan piutang pajak sekaligus memperkuat penerimaan negara. Bagi pelaku usaha maupun wajib pajak di Sumsel-Babel, kebijakan ini menjadi sinyal bahwa pengawasan perpajakan kini berjalan semakin ketat.

Blokir Rekening Wajib Pajak Dilakukan Bertahap

Pelaksanaan kegiatan diawali dengan pembukaan secara daring pada 7 Mei 2026 yang dipimpin Kepala Seksi Bimbingan Penagihan Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel, Miftah Sobirin.
Kegiatan itu diikuti Kepala Seksi Pemeriksaan, Penagihan, dan Penilaian (P3), Jurusita Pajak Negara (JSPN), hingga PIC Penagihan dari seluruh KPP di wilayah Sumsel dan Bangka Belitung.

DJP menjelaskan, tindakan pemblokiran rekening bukan dilakukan secara sembarangan. Langkah tersebut merupakan bagian dari prosedur resmi penagihan pajak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dasar Hukum Penagihan Pajak

Pemblokiran rekening dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa pemblokiran menjadi tahapan sebelum penyitaan aset milik penanggung pajak yang tersimpan di lembaga jasa keuangan, termasuk sektor perbankan dan perasuransian.

Artinya, wajib pajak yang masih memiliki tunggakan berpotensi menghadapi proses penagihan lanjutan apabila kewajibannya belum diselesaikan.

DJP Sumsel-Babel Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

Kepala Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel, Retno Sri Sulistyani, mengapresiasi seluruh jajaran yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.

Mulai dari proses persiapan dokumen permohonan informasi rekening hingga pelaksanaan blokir serentak, seluruh tim disebut bekerja secara kolaboratif untuk memastikan proses berjalan sesuai aturan.

Melalui kegiatan ini, DJP menegaskan komitmennya dalam melakukan penegakan hukum perpajakan secara profesional, proporsional, dan sesuai ketentuan perundang-undangan demi mendukung pembiayaan pembangunan nasional. (Tri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *