Barang Bukti 129 Kasus Dimusnahkan Kejari Muba
Pemutihan Pajak Sumatera Selatan tahun 2024

Barang Bukti 129 Kasus Dimusnahkan Kejari Muba

Musinews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi banyuasin memusnahkan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari 129 kasus pada periode Januari hingga Juni 2021.

Bertempat di Halaman Kantor Kejari Muba, Kamis (1/Juli 2021), barang bukti yang dimusnahkan berupa 76 perkara dengan barang bukti sabu, ganja, dan ekstasi. Sedangkan pidana umum ada 53 perkara dengan barang bukti senjata api dan sajam.

Kepala Kajari Muba Marcos MM Simare Mare, SH MHum bersama Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Firmansyah dan jajarannya menjelaskan bahwa pemusnahan merupakan kegiatan rutin yang dilakukan Kejari Muba.

Berita Terkait :  Sekda Apriyadi Harapkan Reforma Agraria di Muba Menuai Kesepahaman

“Pemusnahan ini merupakan tugas dari kejaksaan sebagai pelaksana putusan, dan agar barang bukti tersebut tidak dipergunakan lagi.

Barang bukti yang dimusnahkan dari 129 perkara. “Kegiatan pemusnahan barang bukti, merupakan agenda rutin Kejari Muba sebagai tindak lanjut tugas dan kewenangan Jaksa selaku eksekutor dalam melaksanakan amar putusan terkait barang bukti yang perkaranya telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” ujar Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Firmansyah SH.

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini juga merupakan upaya Kejari Muba dalam mendukung program pemerintah meminimalisir dan mengantisipasi maraknya peredaran Narkoba. Menurutnya kegiatan ini juga sebagai upaya Kejari Muba dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu transparan, efektif dan efisien, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Berita Terkait :  Usai Dicek Pj Bupati Apriyadi, Drainase di Sekayu Tak Lagi Tersumbat

Dirinya juga menjelaskan bahwa untuk pemusnahan narkotika dibakar sampai habis, sedangkan untuk senjata api dan sajam dirusak dengan cara dipotong-potong kemudian dimasukkan ke dalam lobang atau ditanam sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.

Dari pantauan, usai pemusnahan barang bukti dilakukan penandatangan berita acara pemusnahan barang bukti oleh para pejabat yang hadir sebagai saksi kegiatan pemusnahan barang bukti.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kanit Pidsus Satreskrim Polres Muba, Ipda Hendri Prayudna, SH, MSi, Kanit 1 Satres Narkoba Pores Muba, Iptu Junardi, SH, dan Kabid P2P Dinas Kesehatan Kabupaten Muba, Ucu Arunsang, SKM, M.Kes.(rid)

Hj. Lucianty dan H. Syaparuddin, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Musi Banyuasin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *