MusiNews.id – BPJS Ketenagakerjaan merupakan program jaminan dan perlindungan sosial bagi pekerja di Indonesia. Namun, apakah BPJS orang yang sudah meninggal bisa dicairkan?
Maksudnya, ketika pekerja sudah meninggal, apakah hasil premi yang telah dibayarkan pekerja tersebut dapat dicairkan dan diberikan kepada keluarga atau ahli waris?
Jawabannya ternyata BPJS Ketenagakerjaan pekerja yang sudah meninggal dapat dicairkan dan diberikan kepada ahli waris. Hal ini sesuai dengan aturan di Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Menurut UU 40/2004 Pasal 31 ayat 2, pekerja yang meninggal karena kecelakaan kerja maka ahli warisnya akan mendapatkan manfaat Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan sebagai berikut.
Bambang Utama Selaku Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel mengatakan, manfaat perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan Tertuang di UU 40/2004 Pasal 31 Ayat 2.
“Manfaat jaminan kecelakaan kerja yang berupa uang tunai diberikan sekaligus kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia atau pekerja yang cacat sesuai dengan tingkat kecacatan,” ungkap Bambang.
Selain berupa jaminan kecelakaan kerja, jika peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal, maka ahli waris juga berhak mendapat manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Hal ini tertuang dalam Pasal 27 ayat 4.
“Apabila peserta meninggal dunia, ahli warisnya yang sah berhak menerima manfaat jaminan hari tua.” tambah Bambang
Tujuan BPJS Ketenagakerjaan pekerja yang meninggal dapat dicairkan adalah agar ahli waris dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak ketika peserta meninggal dunia.
“Sebab, biaya kematian di Indonesia tidaklah murah, misalnya untuk biaya transportasi ambulans, sewa rumah duka atau kremasi, biaya pemakaman dan pengajian, hingga biaya untuk ritual atau upacara kematian secara adat”, Ungkap Bambang.
Tentunya seluruh hal ini membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Maka dari itu, BPJS Ketenagakerjaan menjamin akan menanggung pengeluaran ahli waris tersebut melalui JKM.
Besaran Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Peserta Meninggal
Setelah pertanyaan apakah BPJS orang yang sudah meninggal bisa dicairkan terjawab, lantas berapa besar santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan?
Tmanfaat bagi ahli waris pekerja yang meninggal atau peserta JKM mencapai Rp42 juta dan beasiswa hingga Rp174 juta. Berikut rinciannya.
1. Santunan kematian senilai Rp20 juta.
2. Biaya pemakaman senilai Rp10 juta.
3. Santunan berkala untuk 24 bulan yang dibayarkan sekaligus senilai Rp12 juta.
4. Beasiswa pendidikan maksimal Rp174 juta untuk maksimal dua anak.
Sementara besaran besaran manfaat JHT yang bisa didapat ahli waris dari pencairan BPJS Ketenagakerjaan pekerja yang meninggal, besaran pastinya diatur dalam peraturan pemerintah yang terpisah. (Rilis)