MusiNews.id – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muara Enim terus menunjukkan komitmennya dalam memastikan perlindungan sosial bagi seluruh tenaga kerja diwilayahnya.
Melalui kegiatan Pemanggilan Kepatuhan atas Perusahaan Daftar Sebagian, yang berlangsung pada 16–17 April 2025, sebanyak 64 perusahaan dipanggil untuk diklarifikasi terkait kepatuhan mereka dalam pendaftaran program BPJS Ketenagakerjaan.
Kegiatan yang digelar di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim ini menyoroti perusahaan yang terindikasi hanya mendaftarkan sebagian upah, sebagian tenaga kerja, atau tidak mengikuti seluruh program jaminan yang diwajibkan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim, Sonny Alonsye, menegaskan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh pekerja di Muara Enim mendapatkan haknya atas perlindungan jaminan sosial. Kegiatan ini bukan semata bentuk penegakan, tetapi juga edukasi dan ajakan kepada perusahaan agar semakin sadar akan pentingnya peran BPJS Ketenagakerjaan bagi kesejahteraan karyawan mereka,” ujar Sonny.
Dari 64 perusahaan yang diundang, sebanyak 22 perusahaan hadir dan menyatakan komitmen untuk memperbaiki data kepesertaan, termasuk melakukan penyesuaian upah sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Muara Enim.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang adil dan terlindungi.
Namun demikian, BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim menegaskan akan terus menindaklanjuti perusahaan yang tidak hadir atau belum menunjukkan itikad baik. Pemanggilan ulang akan dilakukan sebelum kasus dilimpahkan ke aparat penegak hukum.
“Kami membuka ruang dialog, tetapi juga tegas dalam pelaksanaan aturan. Kepatuhan ini adalah bentuk penghormatan terhadap hak dasar pekerja,” tambah Sonny.
Kegiatan ini menjadi salah satu strategi proaktif BPJS Ketenagakerjaan dalam mendorong kepatuhan dan mengedepankan perlindungan yang merata untuk seluruh tenaga kerja di Muara Enim. (Rill)