Tiga Cara Praktis Akses Layanan BPJS Kesehatan dari Rumah

MusiNews.id, Jakarta – BPJS Kesehatan terus melakukan inovasi demi meningkatkan kenyamanan dan kemudahan bagi pesertanya dalam mengakses layanan. Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak perlu repot datang ke kantor cabang karena urusan administrasi BPJS Kesehatan dapat dilakukan cukup dengan menggunakan gadget melalui tiga kanal layanan utama.

1. Whatsapp Pandawa (0811 8 165 165)

Layanan ini memanfaatkan aplikasi WhatsApp untuk memfasilitasi peserta JKN dalam hal:

– Layanan Administrasi (Senin–Minggu, 08.00–17.00): Pendaftaran baru, penambahan anggota keluarga, perubahan data, pengaktifan kepesertaan, dan perubahan faskes.

– Layanan Informasi (24 jam): Cek status kepesertaan, pembayaran, virtual account, skrining kesehatan, info layanan JKN, dan cari lokasi kantor cabang atau fasilitas kesehatan

– Layanan Pengaduan (24 jam): Menyampaikan keluhan terkait layanan JKN.

2. Aplikasi Mobile JKN

Aplikasi resmi BPJS Kesehatan ini dapat diunduh melalui Play Store maupun App Store, menyediakan beragam fitur:

Info dan perubahan data peserta (status kepesertaan, faskes, kelas rawat, dan lainnya)

Pendaftaran pelayanan (antrean faskes tingkat pertama dan lanjutan)

Konsultasi dokter

Informasi iuran dan pembayaran (termasuk virtual account)

Info layanan operasional, tempat tidur, dan obat

Layanan pengaduan dan fitur JKN Bugar

3. BPJS Kesehatan Care Center 165

Layanan telepon interaktif ini dapat diakses 24 jam setiap hari. Jenis layanan yang tersedia meliputi:

Pengecekan status kepesertaan dan tagihan (VIKA)

Layanan administrasi: Pendaftaran, perubahan data peserta, pengaktifan kembali status, hingga aktivasi kartu

Informasi dan pengaduan: Semua bentuk pertanyaan dan keluhan peserta bisa disampaikan lewat saluran ini.

Dengan tiga kanal ini, BPJS Kesehatan mendorong kemudahan akses layanan JKN yang lebih cepat, praktis, dan efisien di mana saja dan kapan saja. Jangan ragu manfaatkan teknologi agar urusan BPJS makin sat set! (BPJS Kesehatan). (infopublik.id)

Pemutihan Pajak Sumatera Selatan tahun 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *