Pj Bupati Apriyadi Beri Deadline 10 Februari, Kontraktor Didenda
Pemutihan Pajak Sumatera Selatan tahun 2024
Pj. Bupati Musi Banyuasin, Apriyadi Mahmud, saat meninjau lokasi Pembangunan infrastruktur dinding penahan air dibawah jembatan Air Gudang Asap Desa Sukarami Kecamatan Sekayu tanggal 06 Februari 2023. (Foto : Humas Pemkab MUBA)
Pj. Bupati Musi Banyuasin, Apriyadi Mahmud, saat meninjau lokasi Pembangunan infrastruktur dinding penahan air dibawah jembatan Air Gudang Asap Desa Sukarami Kecamatan Sekayu tanggal 06 Februari 2023. (Foto : Humas Pemkab MUBA)

Pj Bupati Apriyadi Beri Deadline 10 Februari, Kontraktor Didenda

Musinews.id – Pembangunan infrastruktur dinding penahan air dibawah jembatan Air Gudang Asap Desa Sukarami Kecamatan Sekayu, Senin (6/2/2023) ditinjau langsung oleh Pj Bupati Apriyadi Mahmud.

Diketahui, proses pengerjaan infrastruktur ini diberikan perpanjangan waktu karena selama proses pengerjaan beberapa waktu lalu terkendala cuaca hujan yang menyebabkan area sekitar banjir sehingga mobilitas material terganggu.

Ia menambahkan, pengerjaan tersebut diperpanjang mengacu aturan Perpres dan diberikan sanksi untuk pihak kontraktor di-denda dan pembayaran akan dilakukan di APBD-P Tahun Anggaran 2023.

“Pertimbangannya kalau kita putus kontrak nanti proyek ini malah tidak bermanfaat untuk masyarakat, apalagi selama ini sawah warga tenggelam karena aliran air yang masuk,” ungkapnya.

Lanjutnya, selama ini aliran air membuat sawah warga hingga halaman sekolah area sekitar menjadi banjir. “Oleh sebab itu pengerjaan infrastruktur ini harus tuntas,” ungkapnya.

“Total anggaran yang dikucurkan sebesar Rp3,3 Miliar, progress-nya sudah 95 persen,” urainya.

Hj. Lucianty dan H. Syaparuddin, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Musi Banyuasin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *