Pemkab Muba Terapkan Kebijakan Jumat WFH untuk Efisiensi Anggaran

MUSINEWS.ID — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin (Muba) mulai memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) secara penuh setiap hari Jumat bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Langkah ini diambil sebagai strategi efisiensi operasional, sekaligus bagian dari transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Muba.

Keputusan strategis tersebut dibahas dalam Rapat Evaluasi Penerapan WFH yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Muba, Syafaruddin. Rapat koordinasi ini berlangsung di Kantor Perwakilan Kabupaten Muba di Palembang, pada hari Jum’at, tanggal 29 Mei 2026.

Meskipun menerapkan pola kerja fleksibel, Pemkab Muba menjamin interaksi administratif dan pelayanan dasar masyarakat, tidak akan terputus. Sistem pengawasan digital dan pengaturan jadwal internal, disiapkan guna memastikan produktivitas pegawai tetap terjaga secara optimal.

Berita Terkait :  Di Muba, Selain Jalur Darat Jalur Sungai Juga Tak Luput Dari Penyekatan

Sistem Piket untuk Sektor Pelayanan Publik Esensial

Syafaruddin menegaskan bahwa kebijakan WFH 100 persen pada hari Jumat tidak berlaku mutlak bagi instansi yang memegang fungsi pelayanan langsung. Perangkat daerah yang bersentuhan dengan kebutuhan dasar masyarakat, wajib menyusun jadwal piket internal, agar operasional harian tetap berjalan.

Beberapa instansi yang tetap menyiagakan personel di kantor, antara lain Dinas Kesehatan, RSUD, Puskesmas, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas PUPR, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Sektor keamanan dan kebencanaan seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan BPBD, juga tetap beroperasi normal.

“Setiap hari Jumat, seluruh OPD menerapkan full WFH. Namun, khusus untuk sektor yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik, sistem piket wajib berjalan agar kepentingan masyarakat tidak terganggu,” ujar Syafaruddin.

Berita Terkait :  Kunjungan Kerja Dinkominfo PALI ke Muba: Saling Berbagi Penguatan Keamanan Data Pribadi dan Persandian

Penghematan Energi dan Indikator Kinerja Berbasis Output

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Muba, Pathi Riduan, menjelaskan bahwa kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Nomor 800.1.5/3349/SJ.

Melalui pola baru ini, indikator penilaian kinerja ASN mengalami pergeseran dari absensi fisik menjadi berbasis capaian target atau output kerja.

Dari sisi pengelolaan keuangan daerah, kebijakan Jumat WFH ini diproyeksikan mampu memangkas biaya operasional rutin kantor. Penurunan konsumsi energi seperti penggunaan listrik, air, jaringan internet, serta pemakaian kendaraan dinas pada akhir pekan dapat menghemat anggaran belanja daerah secara signifikan.

Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau kepala OPD memegang tanggung jawab penuh untuk memonitor kinerja bawahannya selama WFH.

Pemkab Muba berharap, langkah modernisasi sistem kerja ini dapat menjadi percontohan bagi daerah lain di Sumsel dalam hal adaptasi tata kelola pemerintahan yang efisien dan berbasis digital. (tri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *