MusiNews.id, PRABUMULIH —Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih dihebohkan dengan kabar hilangnya satu unit mobil dinas milik Pemerintah Kota yang diduga dicuri saat terparkir di sebuah rumah kost di Palembang. Informasi tersebut dengan cepat menyebar luas melalui media sosial dan menjadi perbincangan hangat.
Hilangnya mobil dinas itu memunculkan berbagai pertanyaan publik, terutama terkait pengawasan dan penggunaan aset negara oleh pejabat daerah. Pasalnya, kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang diperuntukkan untuk menunjang tugas dan kinerja pejabat, bukan untuk kepentingan pribadi atau di luar peruntukannya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kota Prabumulih, Deni Victoria SH MSi angkat bicara. Ia menegaskan bahwa pihaknya berharap apabila mobil dinas tersebut benar hilang, maka harus ada pertanggungjawaban yang jelas. “Bila memang hilang, maka harus diganti karena mobil tersebut merupakan aset negara,” ujar Deni Victoria, Rabu 4 Maret 2026.
Politisi Demokrat itu mengingatkan bahwa seluruh aset milik negara, khususnya yang berada di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih, harus dijaga dan diawasi dengan baik. Menurutnya, kejadian seperti ini tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut barang milik daerah yang dibeli menggunakan anggaran negara.
“Himbauan kita, khususnya di Pemerintah Kota, agar sekiranya aset milik negara harus dijaga dengan baik dan jangan sampai ada yang kehilangan seperti kemarin dan jangan sampai terjadi lagi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Deni Victoria menekankan bahwa sanksi atas penyalahgunaan atau kelalaian penggunaan mobil dinas sudah diatur secara jelas dalam ketentuan yang berlaku.
Mobil dinas, kata dia, diperuntukkan guna menunjang kinerja pejabat dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, serta harus digunakan sesuai dengan peruntukannya.
“Sanksi jelas ada, karena mobil dinas diperuntukkan guna menunjang kinerja pejabat dan harus sesuai peruntukan,” katanya.
Ia juga membuka kemungkinan DPRD akan memanggil pihak terkait apabila persoalan tersebut tidak segera diselesaikan secara internal oleh Pemerintah Kota. Langkah itu, menurutnya, merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pengelolaan aset daerah. “Mungkin nanti kalau memang tidak selesai akan kita panggil karena sifatnya aset negara,” pungkasnya.
laporan : antono













