MusiNews.id — Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) melakukan pemantauan langsung terhadap pelaksanaan ibadah haji tahun 1446 H/2025 M di Arab Saudi. Pemantauan ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan atas implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Dipimpin oleh Wakil Ketua Komite III DPD RI, Prof. Dailami Firdaus, delegasi mencatat sejumlah persoalan serius yang dialami oleh jemaah haji Indonesia, khususnya terkait kinerja perusahaan penyedia layanan (syarikah) di Arab Saudi.
“Kami mencatat beberapa persoalan lapangan yang langsung dirasakan oleh jemaah, dan perlu ditindaklanjuti segera. Ini menyangkut prinsip pelayanan yang adil, layak, dan manusiawi.” ujar Prof. Dailami Firdaus, pada hari Selasa, tanggal 27 Mei 2025.
Tiga Permasalahan Utama yang Ditemukan
1. Terpisahnya Akomodasi Suami-Istri dan Pendamping Lansia
Banyak jemaah suami-istri serta Lansia dengan pendampingnya, terpaksa tinggal di hotel berbeda, karena pembagian syarikah yang berbeda. Hal ini menimbulkan beban psikologis, terutama bagi lansia yang memerlukan pendampingan selama ibadah.
2. Keterlambatan Distribusi Kartu Nusuk
Kartu Nusuk, yang menjadi syarat utama masuk wilayah Mekkah dan Madinah, tidak dibagikan secara merata dan mengalami keterlambatan. Akibatnya, sejumlah jemaah tertahan atau bahkan ditolak memasuki kota suci, meskipun sudah tiba sesuai jadwal.
3. Tidak Tersedianya Muthowif
Beberapa syarikah tidak menyediakan muthowif atau pemandu ibadah untuk kelompok jemaah tertentu. Hal ini membuat jemaah bingung dalam menjalankan tahapan ibadah, terutama bagi yang belum memahami tata cara secara menyeluruh.
Evaluasi Penunjukan Syarikah
Menanggapi pernyataan Kementerian Agama terkait penunjukan delapan syarikah guna mencegah monopoli, Prof. Dailami Firdaus menegaskan mengenai pentingnya pengawasan dan standarisasi layanan.
“Penunjukan banyak syarikah sah-sah saja, sepanjang tidak mengorbankan kualitas. Kita perlu transparansi dalam kontrak, mekanisme evaluasi yang jelas, serta sanksi bagi pelanggaran.” tegasnya.
Tuntutan Audit dan Pengawasan Lebih Ketat
Komite III DPD RI mendesak Kementerian Agama untuk meningkatkan koordinasi dan pengawasan terhadap seluruh mitra penyelenggara layanan di Arab Saudi. Selain itu, perlu dilakukan audit menyeluruh setelah musim haji berakhir.
“Negara wajib hadir secara penuh untuk melindungi jemaah. Kita tidak boleh membiarkan warga negara berjuang sendiri dalam ibadahnya. Ini amanat konstitusi dan kemanusiaan.” pungkasnya.
DPD RI menegaskan bahwa peningkatan kualitas layanan ibadah haji adalah tanggung jawab bersama dan harus menjadi prioritas dalam setiap musim haji mendatang. (ohs)