- Wartawan Situs Berita MusiNews.id wajib mentaati kode etik perusahaan dan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
- Wartawan Situs Berita MusiNews.id dilarang menerima suap (amplop) serta tidak boleh meminta uang maupun barang apapun dari narasumber.
- Wartawan Situs Berita MusiNews.id dalam menjalankan tugas dilengkapi dengan identitas Id Card (Kartu Pers), serta namanya tercantum dalam Box Redaksi.
- Wartawan Situs Berita MusiNews.id wajib mengutamakan kepentingan dan hak publik.
- Wartawan Situs Berita MusiNews.id dilarang merangkap jadi wartawa/kontributor di media lain, kecuali dalam satu group perusahaan dan mendapat persetujuan dari pemimpin redaksi.
- Wartawan Situs Berita MusiNews.id wajib berpakaian rapih dan mematuhi hukum yang berlaku di wilayahnya bertugas.
- Wartawan Situs Berita MusiNews.id yang dilaporkan/diadukan kepada pihak berwenang terkait pemberitaan, dilarang memenuhi panggilan dan/atau memberikan keterangan kepada siapapun tanpa seizin/persetujuan pemimpin redaksi.
Kode Etik ini disusun sebagai standar atau norma tindak-tanduk dan perilaku pribadi yang etis atau pantas bagi jajaran redaksi Situs Berita MusiNews.id atau para pihak yang mewakili, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Ditetapkan di : Palembang
Tanggal : 03 Januari 2022
PT. HYRO MUSI MEDIA
dto
Tri Ricki Yakub, S.Kom.
Direktur Utama