KODE PERILAKU PERUSAHAAN PERS

oleh
  1. Wartawan Situs Berita MusiNews.id wajib mentaati kode etik perusahaan dan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
  2. Wartawan Situs Berita MusiNews.id dilarang menerima suap (amplop) serta tidak boleh meminta uang maupun barang apapun dari narasumber.
  3. Wartawan Situs Berita MusiNews.id dalam menjalankan tugas dilengkapi dengan identitas Id Card (Kartu Pers), serta namanya tercantum dalam Box Redaksi.
  4. Wartawan Situs Berita MusiNews.id wajib mengutamakan kepentingan dan hak publik.
  5. Wartawan Situs Berita MusiNews.id dilarang merangkap jadi wartawa/kontributor di media lain, kecuali dalam satu group perusahaan dan mendapat persetujuan dari pemimpin redaksi.
  6. Wartawan Situs Berita MusiNews.id wajib berpakaian rapih dan mematuhi hukum yang berlaku di wilayahnya bertugas.
  7. Wartawan Situs Berita MusiNews.id yang dilaporkan/diadukan kepada pihak berwenang terkait pemberitaan, dilarang memenuhi panggilan dan/atau memberikan keterangan kepada siapapun tanpa seizin/persetujuan pemimpin redaksi.

Kode Etik ini disusun sebagai standar atau norma tindak-tanduk dan perilaku pribadi yang etis atau pantas bagi jajaran redaksi Situs Berita MusiNews.id atau para pihak yang mewakili, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Ditetapkan di : Palembang
Tanggal : 03 Januari 2022

PT. HYRO MUSI MEDIA

dto

Tri Ricki Yakub, S.Kom.
Direktur Utama