MusiNews.id, PALEMBANG – Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru menyampaikan pertanyaan dan harapannya terkait implementasi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Keputusan MK tersebut mewajibkan pemerintah untuk menggratiskan pendidikan wajib belajar sembilan tahun di sekolah swasta.
Hal ini disampaikan Gubernur HD saat menyambut tim kunjungan kerja reses Komisi X DPR RI dalam pertemuan yang berlangsung di Palembang, Rabu (28/05/2025).
“Ini menjadi pertanyaan terutama bagi sekolah swasta. Mudah-mudahan pertemuan ini akan efektif dan menghasilkan rekomendasi produk regulasi berikutnya,” ujar Gubernur Herman Deru.
Gubernur berharap pertemuan ini menjadi kesempatan penting untuk menyampaikan aspirasi daerah serta berkoordinasi dengan Komisi X DPR RI dalam merumuskan kebijakan yang tepat, baik di tingkat daerah maupun pusat.
Ketua Tim/Wakil Ketua Komisi X DPR RI Mahfudz Abdurrahman, S.Sos, dalam masa persidangan III Tahun Anggaran 2025, menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 (UU Sisdiknas) yang mengatur sistem pendidikan nasional, pihaknya akan menggali informasi lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan keputusan MK tersebut.
“Kami akan menggunakan hak untuk bertanya sehingga dapat mendengarkan langsung bagaimana secara teknis nanti ke depannya mengenai keputusan tersebut,” kata Mahfudz Abdurrahman.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Tim juga memperkenalkan anggota Komisi X DPR RI serta mitra kerja yang hadir, termasuk mitra baru yaitu Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Pertemuan ini diharapkan dapat menghasilkan pemahaman yang lebih baik dan langkah-langkah konkret dalam mengimplementasikan keputusan MK demi pemerataan akses pendidikan yang berkualitas.
Turut hadir Ferdiansyah, S.E.,MM Fraksi Golkar Dapil Jawa barat, Drs. H. Mohd. Iqbal Romzi Fraksi PKS Sumsel 1 dan Para anggota Komisi X lainnya. *