Momentum Bulan K3 Nasional, Disnakertrans Muba dan Provinsi Sumsel Intensifkan Pengawasan Perusahaan

MusiNews.id — Peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional dimanfaatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin (Muba) untuk memperkuat pengawasan ketenagakerjaan. Melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Muba, pemerintah daerah berkolaborasi dengan Satuan Tugas Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), melakukan monitoring dan pembinaan langsung ke sejumlah sektor industri.

Kegiatan ini bertujuan memastikan perusahaan di wilayah Muba menjalankan kewajiban ketenagakerjaan serta menerapkan standar K3 secara konsisten demi melindungi keselamatan dan kesehatan para pekerja.

Monitoring dilakukan pada beberapa perusahaan yang dipilih sebagai sampel, di antaranya PT Guthrie Pecconina Indonesia di Kecamatan Lawang Wetan, PT Kirana Musi Persada di Sekayu, PT Berkat Sawit Sukamaju di Babat Supat, serta PT Bara Mutiara Prima di Kecamatan Sungai Lilin.

[irp]

Kepala Disnakertrans Muba, Herryandi Sinulingga, menegaskan bahwa penerapan K3 tidak boleh dipandang sebatas kewajiban administratif. Menurutnya, keselamatan kerja merupakan fondasi penting dalam menjaga produktivitas dan keberlangsungan usaha.

“K3 adalah investasi perlindungan nyawa manusia. Perusahaan harus konsisten menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat agar produktivitas meningkat dan pertumbuhan ekonomi daerah dapat berjalan secara berkelanjutan,” ujarnya.

Senada dengan itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Muba, Faezal Pratama, menyampaikan bahwa hasil monitoring menunjukkan tren kepatuhan yang cukup positif. Sebagian besar perusahaan dinilai telah memenuhi ketentuan normatif ketenagakerjaan.

[irp]

“Rata-rata perusahaan telah menerapkan sistem pengupahan sesuai ketentuan, memiliki Peraturan Perusahaan atau PKB, serta mengaktifkan LKS Bipartit sebagai wadah komunikasi antara manajemen dan pekerja,” jelasnya.

Sementara itu, Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Sumsel, Ahmad Fajriman, memberikan apresiasi atas upaya perusahaan dalam menjalankan standar K3, sekaligus mengingatkan pentingnya konsistensi penerapan di lapangan.

“Secara umum, kewajiban K3 sudah dijalankan dengan baik. Ini terlihat dari pembentukan P2K3, pelaporan rutin, ketersediaan APD berstandar SNI, hingga fasilitas pemadam kebakaran dan layanan kesehatan yang memadai,” kata Ahmad Fajriman.

[irp]

Meski demikian, ia menekankan agar perusahaan tidak lengah dan terus melakukan penguatan pengawasan internal. Menurutnya, penerapan K3 harus berkelanjutan dan tidak hanya aktif saat momen peringatan atau inspeksi.

Monitoring ini dilaksanakan berlandaskan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Melalui kegiatan tersebut, seluruh perusahaan di Muba diimbau untuk melakukan evaluasi dan audit mandiri terhadap sistem K3 yang telah diterapkan.

Pemerintah daerah berharap, melalui penguatan pengawasan dan pembinaan ini, hubungan industrial yang harmonis dapat terus terjaga, sekaligus meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja di Kabupaten Muba. (hai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *