MusiNews.id — Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Alex Noerdin, berhalangan hadir dalam pemanggilan sebagai saksi yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel dalam dugaan Kasus Korupsi Pembangunan Masjid Sriwijaya, pada hari Kamis tanggal 15 April 2021.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Khaidirman, mengatakan, Alex Noerdin telah memberikan surat pemberitahuan yang isinya tidak bisa hadir di Kejati Sumsel guna diperiksa sebagai saksi dalam dugaan kasus tersebut.
“Kita sudah menerima dan melihat surat yang dikirimkan oleh saksi tersebut. Dimana isi suratnya yakni saksi tidak bisa hadir karena kegiatannya sebagai anggota DPR RI.” katanya seperti ditulis koransn.com.
Dengan tidak hadirnya saksi pada pemanggilan itu, Khaidirman menjelaskan, pihaknya akan melakukan penjadwalan ulang untuk dipanggil dan diperiksa sebagai saksi.
“Nanti Jaksa Penyidik akan melakukan rapat untuk menetapkan jadwal pemeriksaannya. Jadi, kapan hari pemeriksaan berikutnya, saat ini kita belum tahu. Namun yang jelas, pemeriksaan saksi tersebut dalam waktu dekat akan dijadwalkan kembali pemanggilannya.” tuturnya.