MusiNews.id — Sebanyak 747 orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Raja mendapatkan Remisi (pengurangan masa hukuman) dari Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke 77 tahun 2022.
Demikian isi Surat Keputusan (SK) Kemenkumham yang dibacakan oleh Wakil Bupati Kabupaten Ogan Ilir (OI), H. Ardani, S.H., M.H., dalam Acara Penyerahan Remisi Umum bagi Narapidana dan Anak yang digelar Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Tanjung Raja OI Sumsel. Rabu 17 Agustus, kemarin.
Lebih lanjut dikatakan, remisi diberikan tersebut terbagi dalam dua kelompok. Remisi Umum (RU) I sebanyak 724 orang dan Remisi Umum II berjumlah 23 orang.
Dijelaskannya, perbedaan dua kelompok remisi tersebut adalah RU I merupakan remisi pengurangan masa hukuman sedangkan untuk warga binaan penerima RU II, menghirup udara bebas (langsung bebas).
Terkait RU I sendiri dikatakan, pengurahan masa hukuman tersebut bervariatif, mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan dengan telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, diantaranya telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register buku catatan pelanggaran disiplin narapidana (berkelakuan baik), serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas, paparnya.
Dikesempatan tersebut Ardani berpesan, untuk narapidana yang mendapat remisi bebas kembali pada keluarga dan masyarakat agar dapat segera beradaptasi dan tidak mengulangi perbuatannya.
Sedangkan untuk penerima remisi masih berstatus tahanan, Ardani mengingatkan agar taat mengikuti program program dilaksanakan pihak lapas. Dengan demikian mudah mudahan kedepan mendapat remisi kembali, tandasnya.
Dikesempatan tersebut, H Ardani menyerahkan bantuan dari Pemkab Ogan Ilir, berupa bingkisan serta uang saku untuk narapidana bebas disamping bantuan lain berupa pemberian Kartu Indonesia Sehat (KIS) untuk beberapa warga binaan.
Hal sama dilakukan Pihak Polres Ogan Ilir, yang juga memberikan bingkisan. Diserahkan langsung oleh Kapolres OI, AKBP Andi Baso Rahman.
Acara berlangsung tertib dan khidmat, dengan pengisi acara jajaran lapas, berpakaian adat nasional. Dan dirangkai denganq pameran hasil kerajinan tangan warga binaan.
Usai acara, Ka Lapas Kelas II Tanjung Raja, Batara Hutasoit BCIP SH, mengungkapkan bahwa usulan pemberian remisi umum dalam rangka HUT RI ke 77 Tahun 2022 bagi warga binaannya berjumlah 751 orang, namun yang diakomodir berjumlah 747 orang, hal tersebut berkenaan dengan kendala administrasi saja.
Terkait kondisi lapas yang over kapasitas, menurut Barata hal tersebut sudah menjadi masalah nasional dan pihaknya bersama jajaran serta pihak terkait telah mempunyai siasat tersendiri dalam mengatasi hal tersebut, agar warga binaan tetap terpenuhi kebutuhannya, tuturnya.
Untuk itu Batara berharap dukungan dan kontribusi positif dari semua pihak terhadap permasalahan tersebut dengan tidak mengesampingkan tujuan keberadaan lapas itu sendiri, pungkasnya. (Van)