Retribusi Operasional Keamanan Pasar Eks Polsek Prabumulih Timur Jadi Sorotan, Pemkot Siap Tempuh Jalur Hukum

MUSINEWS.ID — Dugaan penyimpangan pemungutan retribusi operasional dan jasa keamanan (jaga malam) di Pasar Pagi eks Polsek Prabumulih Timur, Kelurahan Tugu Kecil, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, memicu polemik terbuka.

Pemungutan dana harian dari para pedagang tersebut, ditengarai tidak mengalir ke kas pengelola resmi maupun kas daerah Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih.

Para pedagang setempat mengonfirmasi adanya iuran rutin sebesar Rp5.000 per hari. Kendati pedagang menganggap iuran tersebut sebagai retribusi operasional sukarela atas kesepakatan bersama untuk menjaga keamanan fasilitas pasar, aliran dana tersebut dipertanyakan oleh pengelola resmi.

Pengelola Resmi Akui Tak Pernah Terima Setoran

Pengelolaan Pasar Pagi eks Polsek Prabumulih Timur secara sah dipegang oleh CV Jaya Carnez Abadi sebagai pihak ketiga yang bermitra dengan Pemkot Prabumulih.

Berita Terkait :  Wako Prabumulih Soroti Program Tidak Berjalan, Tegaskan Akan Lakukan Evaluasi Kinerja

Direktur CV Jaya Carnez Abadi, Carter Pardesa, mengungkapkan bahwa pihaknya tidak pernah menerima hasil pemungutan retribusi jaga malam tersebut selama lebih dari satu tahun terakhir.

“Sudah lebih dari satu tahun kami sebagai pengelola pasar resmi dari pihak ketiga belum pernah menerima uang sepeser pun dari retribusi jaga malam para pedagang. Informasi dari pedagang menunjukkan ada pihak lain yang memungut dana tersebut setiap hari,” kata Carter Pardesa.

UPTD Pasar Siapkan Langkah Hukum dan Laporan Polisi

Kepala UPTD Pasar Inpres Prabumulih, Ferdiand Handra, S.H., menegaskan bahwa penagihan jasa keamanan di lapangan telah dialihkan atau dilakukan oleh pihak lain di luar skema penagihan resmi, meskipun Perjanjian Kerja Sama (PKS) keamanan berada di bawah naungan CV Jaya Carnez Abadi.

Berita Terkait :  Pemkot Prabumulih Ikuti Rakor Evaluasi Pelaksanaan SPM Bidang Sosial Secara Virtual

Ferdiand Handra menekankan bahwa dana iuran harian pedagang tersebut tidak pernah disetorkan ke kas daerah Pemkot Prabumulih. Menanggapi potensi kerugian dan indikasi praktik pungutan liar (pungli), UPTD Pasar merencanakan tindakan tegas melalui jalur hukum.

“Persoalan ini akan kami tindak lanjuti secara hukum. Apabila dalam penelusuran ditemukan keterlibatan oknum tertentu, kami akan segera membuat laporan resmi ke pihak kepolisian,” ujar Ferdiand Handra. (ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar