MusiNews.id, Jakarta — Kementerian Agama (Kemenag) bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk dua program strategis: Masjid Berdaya Berdampak (MADADA) dan BAZNAS Microfinance Masjid (BMM). Kolaborasi ini ditujukan untuk mengubah peran masjid dari sekadar tempat ibadah menjadi pusat pemberdayaan ekonomi umat yang berkelanjutan.
Penandatanganan berlangsung dalam kegiatan Bimbingan Teknis Pendamping Program BMM–MADADA di Jakarta, Selasa (1/7), dihadiri oleh 33 pendamping dari berbagai wilayah di Jawa Barat. Hadir dalam acara tersebut Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag, Arsad Hidayat, dan Deputi II BAZNAS Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan, M. Imdadun Rahmat.
Masjid Tak Hanya Tempat Ibadah
Arsad Hidayat menegaskan bahwa program MADADA lahir dari dua prinsip utama: “berdaya” dan “berdampak”. Menurutnya, masjid yang berdaya adalah masjid yang memiliki kapasitas untuk bertindak, sementara masjid berdampak adalah masjid yang membawa perubahan nyata bagi masyarakat.
“Transformasi masjid menjadi pusat kegiatan sosial, pendidikan, hingga ekonomi bukan hal baru. Sejak zaman Nabi Muhammad SAW hingga sahabat dan ulama terdahulu, masjid sudah multifungsi. Contohnya Universitas Al-Azhar di Mesir, yang awalnya adalah masjid tempat belajar,” ujarnya.
Namun, Arsad menekankan bahwa kejelasan status hukum masjid adalah syarat utama. Tanah wakaf masjid harus diurus dengan baik agar tidak menjadi hambatan dalam pengembangan program.
“Kemenag siap membantu melalui KUA untuk menerbitkan Akta Ikrar Wakaf bagi masjid yang belum memiliki legalitas,” tegasnya.
Kolaborasi Strategis untuk Pemberdayaan
Sementara itu, M. Imdadun Rahmat menyebut sinergi ini sebagai langkah strategis dalam mewujudkan masjid sebagai pusat pembangunan umat. Dengan pengelolaan yang profesional, masjid dapat berperan aktif dalam mengatasi kemiskinan, pengangguran, dan kesenjangan sosial.
“Program MADADA dan BMM merupakan investasi sosial jangka panjang. BAZNAS siap mengalokasikan anggaran nasional untuk memperluas cakupannya,” ucap Imdad.
Menurutnya, masjid harus dimakmurkan melalui kerja sama lintas sektor — bukan hanya menjadi simbol keagamaan, tetapi juga sentrum perubahan sosial dan ekonomi.
Sejalan dengan Asta Cita dan Asta Protas
Kepala Subdit Kemasjidan Kemenag, Akmal Salim Ruhana, menambahkan bahwa program ini mendukung visi besar pemerintah, termasuk Asta Cita Presiden tentang pengentasan kemiskinan dan Asta Protas Menteri Agama yang menekankan pentingnya “beragama yang berdampak”.
“Sudah saatnya masjid tampil sebagai agen perubahan sosial. MADADA menjadi tonggak lahirnya masjid percontohan yang bisa menjadi model nasional,” katanya.
Dengan program ini, diharapkan akan muncul lebih banyak masjid yang bukan hanya aktif dalam kegiatan ibadah, tetapi juga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dan kesejahteraan umat secara nyata.*









