Kemenag, BAZNAS, dan LAZ Perkuat “Trisula” Zakat Nasional untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

MusiNews.id, Jakarta — Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) terus memperkuat transformasi kebijakan pengelolaan zakat nasional melalui sinergi strategis bersama BAZNAS dan Lembaga Amil Zakat (LAZ). Kolaborasi ini diarahkan untuk menurunkan angka kemiskinan ekstrem dan mendorong tercapainya Indonesia Emas 2045.

Hal ini mengemuka dalam pembukaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengawasan Pengelolaan Zakat Tahun 2025 yang digelar pada Selasa (24/6/2025) di Jakarta.

Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, menegaskan pentingnya kebersamaan dalam menjalankan peran masing-masing unsur pengelola zakat. Ia menyebut kolaborasi antara Kemenag, BAZNAS, dan LAZ sebagai “Trisula Pengelolaan Zakat Nasional.”

“Kolaborasi ini harus menjadi Trisula yang hidup, satu jiwa, satu napas, tanpa perbedaan arah antar unsurnya,” ujar Abu.

Berita Terkait :  Menag Nasaruddin Ajak Ormas Keagamaan Solid Membangun Umat dan Bangsa

Peran Strategis dalam Regulasi dan Penyaluran

Menurut Abu, peran pemerintah sebagai regulator telah diatur dalam Undang-Undang Pengelolaan Zakat. Kemenag bertanggung jawab dalam pembinaan, pengawasan, dan regulasi, sementara BAZNAS dan LAZ menjalankan fungsi penyaluran dana zakat kepada masyarakat.

“Zakat bukan sekadar kewajiban keagamaan, tetapi juga bagian dari amanah hukum. Dua semangat ini harus berjalan beriringan,” jelasnya.

Evaluasi Kinerja dan Rencana Lima Tahun

Sementara itu, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur, mengatakan bahwa Rakornas menjadi momen penting untuk mengevaluasi capaian serta menyusun rencana kerja pengelolaan zakat nasional untuk lima tahun ke depan.

Rakornas 2025 diadakan secara hybrid, diikuti oleh 1.270 peserta dari seluruh Indonesia. Peserta luring terdiri dari pejabat pusat dan provinsi, sedangkan peserta daring berasal dari kabupaten/kota.

Berita Terkait :  Kado HAB ke-79, Kemenag Raih Indeks SPBE dengan Predikat Memuaskan

“Kami juga menghadirkan KPK dan Inspektorat Jenderal Kemenag untuk memperkuat integritas pengelolaan zakat,” ujar Waryono.

Selain itu, pembahasan dalam Rakornas juga melibatkan Kementerian Koordinator PMK, Kementerian PPN/Bappenas, dan Kementerian PANRB, yang turut mendukung penguatan kelembagaan BAZNAS dan LAZ.

Zakat untuk Tekan Kemiskinan Ekstrem

Forum Rakornas ini menyoroti pentingnya keterpaduan antara kebijakan zakat dan program pembangunan nasional. Sejumlah materi strategis juga dibahas oleh BPKP, Ditjen Bimas Islam, dan Kementerian Dalam Negeri.

“Rakornas ini menjadi langkah nyata dalam memperkuat tata kelola zakat nasional agar lebih berdampak terhadap pengentasan kemiskinan ekstrem,” pungkas Waryono.*

Pemutihan Pajak Sumatera Selatan tahun 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *