H. Nasrun Umar Hadiri Acara Sosialisasi RPP Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Gerakan Sumsel Mandiri Pangan
H. Nasrun Umar Hadiri Acara Sosialisasi RPP Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
H. Nasrun Umar Hadiri Acara Sosialisasi RPP Penyelenggaraan Perizinan Berusaha

H. Nasrun Umar Hadiri Acara Sosialisasi RPP Penyelenggaraan Perizinan Berusaha

MusiNews.id — Sekretaris Daerah Sumsel H Nasrun Umar menghadiri acara sosialisasi/konsultasi publik atas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah secara virtual melalui video conference dari Sumsel Command Center, Kamis (12/11/2020).

Dalam kesempatan itu, Mendagri, Jenderal Polisi (Purn) Tito Karnavian, mengatakan ketentuan menimbang tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah diperlukan, untuk memberikan kepastian hukum dalam berusaha, sehingga meningkatkan iklim investasi dan kegiatan berusaha serta menjaga kualitas perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Diperlukan penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah yang cepat, mudah, transparan, pasti, sederhana, terjangkau profesional, serta berintegrasi,” jelasnya

Penyelenggaraan ini dilakukan oleh Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) secara terintegrasi melalui elektronik berdasarkan nama, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Lanjutnya, perlu dilakukan penyusunan Peraturan Pemerintah tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah untuk menindaklanjuti UU Cipta Kerja Pasal 176 angka 3 dan 9 UU No 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja.

Berita Terkait :   Percepat Majunya  Sepak Bola Indonesia, Herman Deru Dampingi Menpora Buka FGD Penyempurnaan Inpres No 3 Tahun 2019

Dalam kesempatan itu, Sekda Sumsel H Nasrun Umar mewakili Pemprov Sumsel menyampaikan beberapa saran dan masukan tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah antara lain tentang sanksi-sanksi yang berlaku, kejelasan kewenangan Provinsi, Kab/Kota berdasarkan UU yang berlaku terkait penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah, dan Ia juga meminta agar ada kepastian analisis tingkat resikop agar pengaplikasiannya di daerah tidak terjadi gejolak.

“Di era digital pengawasan jadi penting oleh karenanya kami ingin e-PTSP lebih diefektifkan dalam rangka melihat langsung di daerah dengan data-data yang ada, sehingga perizinan yang diberikan juga akan sesuai dgn UU yang berlaku karena persoalan seringkali timbul dan baru terjadi setelah perizinanan diberikan,” ujarnya.

Untuk meminimalisir kemungkinan tersebut, Maka Nasrun berharap agar pemberian perizinan dapat dioptimalkan pengawasannya dari awal, sehingga nantinya akan memberikan pelayanan dan memuaskan stakeholder.

Turut hadir Kepala DPMPTSP, Dra. Hj. Megaria, M.Si. (ril)

Partai Kebangkitan Nusantara
Bagikan Tulisan Ini :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *